Ketika mendengar keterangan pers SBY tentang penangkapan Bibit dan Chandra, ada sebuah pertanyaan di benak rakyat kecil, Kenapa harus presiden sendiri yang memberikan keterangan pers? Kenapa bukan Menteri Hukum dan HAM, atau maksimal bisa Menko Polhukam?
Namun setelah rakyat membaca berita-berita di internet dan media massa tentang ini, akhirnya rakyat menemukan sebuah informasi yang mungkin membuat Djoko Suyanto (Menko Polhukam baru), sulit melakukan konferensi pers tentang kasus ini.
Pada tanggal 1 Oktober 2009, kantor Berita Antara (yang notabene adalah kantor Berita Pemerintah), menuliskan berita yang mungkin membuat sebagian besar pembaca semakin bertanya-tanya tentang kasus Bibit dan Chandra.
Dalam liputan 1 Oktober 2009, Kantor Berita Antara menuliskan bahwa Bibit Samad dijadikan tersangka oleh Polisi, karena dianggap menyalahi wewenang melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra (lihat foto). Pencekalan itu, menurut pengacara Bibit, diperlukan untuk menyelidiki tentang adanya aliran dana dari Perusahaan yang dikelola Djoko Tjandra (PT Era Giat Prima) ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).
Djoko Tjandra sendiri saat ini sudah kabur dan tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan KPK. Pertanyaan rakyat selanjutnya adalah, kenapa Polisi dan banyak pihak menjadi khawatir dengan penyelidikan KPK terhadap aliran dana ke YKDK ? Siapakah para Dewan Pembina organisasi YKDK?
Ternyata empat orang Dewan Pembina Yayasan ini, akhirnya semuanya dipromosikan menjadi Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ataupun pejabat setingkat Menteri, yaitu Djoko Suyanto (Menko Polhukam), Purnomo Yusgiantoro (Menhan ¦'ªsekali lagi Menhan ?), Sutanto (Kepala BIN), Muh S Hidayat (Menperind).
Sejak Januari 2009, terlihat YKDK melakukan puluhan dan mungkin ratusan kegiatan, terutama menjelang pemilu Presiden tanggal 8 Juli 2009 dan sebulan setelah Pemilihan Presiden. Namun setelah bulan Agustus 2009, tidak ada satupun kegiatan dari yayasan ini.
Kalau melihat aktifitas kegiatannya tersebut, Yayasan ini nampaknya mirip sebuah organisasi team sukses kampanye seorang Presiden yang membagi-bagikan bantuan menjelang Pemilu dan memberikan ucapan terima kasih setelah Pemilihan selesai. Apakah karena Djoko Suyanto adalah Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, sehingga YKDK adalah sebenarnya sebuah organisasi kampanye SBY-Boediono?
Lalu jikalau ternyata YKDK benar-benar sebuah organisasi kampanye, dan kemudian ternyata terbukti oleh KPK memakai dana korupsi, bagaimana implikasi hukumnya? Itulah kemungkinan sebabnya Djoko Suyanto, Menko Polhukam, merasa sulit untuk melakukan konperensi pers tentang kasus penangkapan Bibit dan Chandra.
Terlepas dari semua itu, rakyat menghendaki adanya kepastian hukum demi tegaknya rasa keadilan di Bumi Pertiwi. Rakyat menantikan sikap ksatria dan moralitas yang menjunjung tinggi martabat Bangsa dari segenap pemuka negeri ini. Rakyat tidak rela Ibu Pertiwi tersiksa karena disakiti oleh para koruptor dan oknum pejabat bermental biadab.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.