> Tukang Becak Diancam Tujuh Tahun Penjara | Prigibeach Trenggalek

Tukang Becak Diancam Tujuh Tahun Penjara




Jumat, 6 November 2009 | 09:51 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Abdul Wahid (26), pemuda asal Indramayu, Jawa Barat yang berprofesi sebagai tukang becak, babak belur dihakimi warga. Dia dihakimi warga karena mencuri sepeda motor milik Lien Han alias Lina, warga komplek Taman Lopang Indah Blok C40/5, Kamis (5/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang berperawakan tinggi besar dan tinggal di rumah kontrakan di Desa Lopang Gede, Kecamatan Serang, Kota Serang ini, diarak ratusan warga ke Polsek Serang sambil dihujani pukulan tangan kosong serta benda tumpul lainnya, sehingga darah bercucuran dari kepala korban.

Kejadian bermula dari tersangka yang sedang memakai motor hasil curian bersama Edi alias Cungkring, rekannya, melintas di depan SD Persis Serang, sekitar 200 meter dari Polsek Serang. Di waktu bersamaan, pemilik sepeda motor tersebut melihat kedua tersangka sehingga pemilik tersebut berteriak maling.

Mendengar teriakan maling, kedua tersangka mencoba kabur, tapi warga yang melihatnya langsung mengejar tersangka sehingga sepeda motor ditinggalkan tersangka.

Edi alias Cungkring lari ke arah kantor kelurahan yang terbilang sepi, sementara Abdul Wahid lari ke perkampungan yang padat penduduk, akibatnya tersangka diringkus warga dan menjadi korban penganiayaan.

Sepanjang perjalanan dari SD menuju kantor Polsek Serang, tersangka terus menerus dipukuli, baik dengan tangan kosong maupun dengan benda tumpul, bahkan saking geramnya, salah satu warga menghantam kepala tersangka dengan tong sampah.

Saat tiba di Polsek, tersangka mengaku bahwa dirinya bersama Edi alias Cungkring telah mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik Lie Han alias Lina. "Iya pak, saya mencurinya dengan Edi, pada 8 Oktober 2009, malam-malam, " kata tersangka terbata-bata.

Menurut pengakuannya, sepeda motor yang berwarna merah tersebut tidak langsung dijual, tapi dipakai untuk jalan-jalan bersama Edi yang sampai saat ini belum tertangkap.

Saat menemui tersangka di Kantor Polsek Serang, Lie Han membenarkan bahwa sepda motor tersebut miliknya, dan hilang pada 9 Oktober dan dirinya sudah melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Serang.

"Saya tidak nyangka mas, ternyata malingnya yang setiap hari nongkrong di depan rumah saya, padahal saya sering memakai becaknya," kata Lie Han dengan nada kesal.

Kapolsek Serang AKP Doni Hadi Santoso mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah mencari tersangka sejak 9 Oktober lalu, namun warga terlebih dahulu menangkap dan menghakiminya.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, " kata Doni seraya mengatakan, sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban diamankan terlebih dahulu sebagai barang bukti.

Doni juga mengatakan, pihaknya berencana akan menertibkan para tukang becak yang menurut laporan warga terkadang meresahkan.

"Kami akan lakukan itu, demi ketentraman masyarakat, apalagi kami mempunyai program Polmas (polsi masyarakat), " ujar Doni Hadi Santoso.


0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.