Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar tim 8 diberi wewenang penyidikan kasus rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa tidak setuju dengan usulan itu.
"Darimana UU yang mengatur (Tim 8 diberi wewenang penyidikan), jangan kita rusak sistem itu. Sistem sudah diatur dalam UU seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pengadilan," kata Harifin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2009).
Menurut dia, lembaga penegak hukum sudah ditentukan dalam UU. "Kalau Tim 8 itu bergerak di luar UU, bukan termasuk dalam sistem peradilan pidana terpadu," ujarnya.
Hakim MK Akil Mochtar pada Kamis 5 November 2009 berpendapat seharusnya Presiden SBY bisa memperluas kewenangan Tim 8 sampai dengan proses penyidikan.
Tim ini nantinya tidak hanya bekerja mengklarifikasi proses hukum Bibit-Chandra, tetapi juga turut mengusut nama-nama yang diduga terlibat di institusi Polri dan Kejaksaan. (aan/iy)
"Darimana UU yang mengatur (Tim 8 diberi wewenang penyidikan), jangan kita rusak sistem itu. Sistem sudah diatur dalam UU seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pengadilan," kata Harifin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2009).
Menurut dia, lembaga penegak hukum sudah ditentukan dalam UU. "Kalau Tim 8 itu bergerak di luar UU, bukan termasuk dalam sistem peradilan pidana terpadu," ujarnya.
Hakim MK Akil Mochtar pada Kamis 5 November 2009 berpendapat seharusnya Presiden SBY bisa memperluas kewenangan Tim 8 sampai dengan proses penyidikan.
Tim ini nantinya tidak hanya bekerja mengklarifikasi proses hukum Bibit-Chandra, tetapi juga turut mengusut nama-nama yang diduga terlibat di institusi Polri dan Kejaksaan. (aan/iy)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.