> Komisi III DPR Melawan Kehendak Rakyat | Prigibeach Trenggalek

Komisi III DPR Melawan Kehendak Rakyat


Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (kanan) didampingi oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara (tengah) dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (5/11) malam.


PADANG, KOMPAS.com - Sosiolog dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Dr Damsar menilai, Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri "melawan" kehendak rakyat terkait kasus yang menimpa Bibit-Chandra, pimpinan KPK nonaktif.

"Tampaknya elite politik di Komisi III tidak pro kepada rasa keadilan rakyat. Itulah sikap yang ditunjukkan para elite politik dalam rapat dengan Kapolri, Kamis malam," kata Damsar, di Padang, Jumat (6/11).

Dosen sosiologi politik Unand itu juga mempersoalkan tidak fair-nya antara rapat kerja dengan pimpinan KPK yang digelar tertutup, dengan rapat dengan Kapolri yang terbuka.

"Kenapa kesannya tidak balance, kenapa rapat dengan Kapolri saja yang terbuka, dengan KPK tertutup," kata Ketua Program Studi Administrasi Negara Unand itu.

Sangat disayangkan, kata Damsar, elite rakyat yang seharusnya menyuarakan rasa keadilan rakyat justru mengambil posisi yang berlawanan dengan aspirasi dan rasa keadilan rakyat.
Menurut Damsar, rakyat sebenarnya punya metode hukum sendiri dalam menyikapi berbagai realitas yang terjadi.

Dalam kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif misalnya, rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), telah dipandang sebagai kebenaran.

"Masyarakat mempertanyakan kenapa Anggodo yang sudah ’mengobok-obok’ hukum justru dibiarkan bebas," kata dia.

Dengan kejadian seperti itu, rasa keadilan masyarakat benar-benar tercabik-cabik karena adanya perlakuan yang tidak fair.

Menurut Damsar, Bibit-Chandra yang sudah diperlakukan tidak adil, melaporkan kasusnya ke MK karena institusi tempatnya bernaung dikriminalisasi sebuah dugaan rekayasa hukum.
Sejatinya, kata dia, Komisi III DPR juga memberikan ruang keadilan bagi setiap mereka yang mencari keadilan, termasuk KPK.

Damsar mengkhawatirkan kasus KPK menjadi starting point bagi munculnya people power seperti kasus 1998. Kasus 1998 terjadi karena DPR menutup mata dan telinganya terhadap aspirasi rakyat.

"Jangan sampai kasus serupa terulang. Dan ini menjadi momentum bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegakkan reformasi hukum," ujar dia.

Salah satu yang terpenting, kata Damsar, rasa keadilan masyarakat telah dicederai. "Bagi masyarakat, Bibit-Chandra betul-betul tidak bersalah. Darah masyarakat mendidih tatkala kekuatan uang bisa mengatur hukum," kata dia.

Komisi III DPR RI, Kamis malam, menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri terkait dengan kasus yang menjerat pimpinan KPK sebagai tersangka.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman dengan didampingi oleh unsur pimpinan Komisi III yang lain.

Pihak Polri dipimpin Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan didampingi sejumlah perwira tinggi, antara lain Kabareskrim (nonaktif) Komjen Pol Susno Duaji dan Waka Polri Komjen Makbul Padmanagara.


  • Percuma Jadi Kapolri kalau Tak Bisa Tahan Anggodo

Pihak Kepolisian RI belum memberikan status apa pun kepada Anggodo Widjojo. Anggodo pun masih bisa melenggang bebas karena polisi beralasan belum menemukan bukti cukup untuk menahannya. Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pun angkat suara. Menurut Akil, polisi seharusnya punya cukup bukti untuk menahan adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tersebut, apalagi, menurutnya, Anggodo telah mencatut nama Presiden dalam rekaman percakapannya dengan sejumlah orang yang diduga aparat penegak hukum.

"Dalam posisi nama Presiden dicatut, tanpa perintah Presiden, polisi bisa melakukan (penahanan) itu. Percuma jadi Kapolri kalau tidak bisa melakukannya. Cukup bukti kok, apalagi ada rekomendasi dari tim pencari fakta juga," ujar Akil, Kamis (5/11) di Gedung DPR, Jakarta.

Selain merekomendasikan penanganan kasus Anggodo kepada TPF yang diperkuat unsur kepolisian dan kejaksaan, Akil juga berpendapat, Presiden dalam posisinya sebagai korban bisa melaporkan Anggodo. "Presiden kan korban. Namanya dicatut. Secara pribadi, Presiden bisa melaporkan Anggodo karena dia melakukan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap kepala negara sehingga bisa diproses hukum," kata Akil.


0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.