> Jutaan Uang Palsu Disita Jajaran Polres Pamekasan | Prigibeach Trenggalek

Jutaan Uang Palsu Disita Jajaran Polres Pamekasan


Pamekasan, PrigiBeach.com

Uang rupiah pecahan 50 ribu-an dan 100 ribu-an berhasil disita oleh Satreskrim Polres Pamekasan dari tangan dua tersangka. Sedang yang ditahan di Mapolres Pamekasan ada tiga tersangka, yakni Abdul Fatah (45) warga Desa Tadden Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; Suryadi (40), warga Desa Pamoroh Kecamatan Kadur, Pamekasan; dan Misradin (37), warga Desa Peltong Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Tersangka Abdul Fatah berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di Pasar Kolpajung, Pamekasan. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan upal Rp 300 ribu. Nah, saat itu, petugas terus memburu jaringan upal dan menggrebek rumah Abdul Fatah. Dari sana, polisi menemukan upal Rp 3,8 juta.

Selesai membekuk tersangka, polisi terus melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap Suryadi. Diketahui, Abdul Fatah membeli upal dari Suryadi. Dari tangan Suryadi, polisi berhasil memeroleh upal Rp 4,8 juta.

Tak puas, setelah dua tersangka berhasil dibekuk, polisi berhasil menangkap Misradin yang atas pengakuan Suryadi, upal tersebut diperoleh dari Misradin. Diketahui, Misradin telah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Kholil membenarkan ada penangkapan upal. Namun, ia enggan merinci secara detail pemasok upal itu. "Maaf, demi kelancaran operasi, kami, tidak bisa memberikan rinciannya. Kami masih mengejar tersangka lain. Saya masih di lapangan," katanya, Rabu (3/11/2009).

Kini, tersangka bersama barang bukti (BB) upal Rp 8,9 juta diamankan di Mapolres Pamekasan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 dan 252 KUHP tentang pembuat, pengolah, pengedar dan penyimpan upal dan diancam hukuman 12 tahun penjara.(bba).

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.