Tim Kuasa hukum dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, antara lain (kiri-kanan) Taufik Basari, Bambang Wijayanto, Alexander Lai dan Ari Juliano Gema.
Artikel Terkait:
Selasa, 3 November 2009 | 20:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya khawatir kliennya Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak mendapatkan perlindungan usai pembacaan transkrip dan memperdengarkan rekaman.
"Saya khawatir setelah mendengar rekaman, Chandra tidak dalam posisi dilindungi," kata Bambang usai mengikuti sidang uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/11).
Pernyataan Bambang tersebut terkait dengan isi rekaman percakapan antara adik koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat penegak hukum yang menyebutkan Chandra bakal "dipateni" (dibunuh). Bambang mengnyebut Anggodo akan me"munir" kan Chandra. Pengacara meminta agar pihak kepolisian secepatnya membebaskan Chandra dan Bibit karena tidak ada alasan untuk menahan kliennya tersebut dalam kurun waktu lama.
Bambang mengungkapkan bukti rekaman percakapan yang digelar di MK, menunjukan adanya skandal besar dalam penegakan hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.
Bukti skandal besar penegakan hukum yakni polisi tidak menetapkan Anggodo dan Ade Raharja sebagai tersangka, sedangkan Ari Muladi tetapkan menjadi tersangka dengan dugaan pemerasan. Padahal Anggodo berstatus sebagai penyandang dana yang akan memberikan uang kepada pimpinan KPK melalui Ari Muladi dan Ade Raharja.
Selain itu, Bambang menuturkan seluruh rangkaian rekaman ada upaya rekayasa yang sistematis secara bersama-sama dari sejumlah orang yang terlibat pada rekaman. Namun demikian, Bambang mengungkapkan oknum orang yang terlibat pada rekaman bersama Anggodo mentargetkan KPK juga mengalami delegitimasi, serta kriminalisasi kewenangan KPK.
"Saya khawatir setelah mendengar rekaman, Chandra tidak dalam posisi dilindungi," kata Bambang usai mengikuti sidang uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/11).
Pernyataan Bambang tersebut terkait dengan isi rekaman percakapan antara adik koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat penegak hukum yang menyebutkan Chandra bakal "dipateni" (dibunuh). Bambang mengnyebut Anggodo akan me"munir" kan Chandra. Pengacara meminta agar pihak kepolisian secepatnya membebaskan Chandra dan Bibit karena tidak ada alasan untuk menahan kliennya tersebut dalam kurun waktu lama.
Bambang mengungkapkan bukti rekaman percakapan yang digelar di MK, menunjukan adanya skandal besar dalam penegakan hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.
Bukti skandal besar penegakan hukum yakni polisi tidak menetapkan Anggodo dan Ade Raharja sebagai tersangka, sedangkan Ari Muladi tetapkan menjadi tersangka dengan dugaan pemerasan. Padahal Anggodo berstatus sebagai penyandang dana yang akan memberikan uang kepada pimpinan KPK melalui Ari Muladi dan Ade Raharja.
Selain itu, Bambang menuturkan seluruh rangkaian rekaman ada upaya rekayasa yang sistematis secara bersama-sama dari sejumlah orang yang terlibat pada rekaman. Namun demikian, Bambang mengungkapkan oknum orang yang terlibat pada rekaman bersama Anggodo mentargetkan KPK juga mengalami delegitimasi, serta kriminalisasi kewenangan KPK.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.