> Tim Independen: Anggodo Widjojo Harus Ditindak | Prigibeach Trenggalek

Tim Independen: Anggodo Widjojo Harus Ditindak


Selasa, 3 November 2009 | 20:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim independen pencari fakta kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto mendesak Kapolri untuk segera menjatuhkan tindakan tegas kepada Kabareskrim Komjen Susno Duaji dan Anggodo Widjojo. Seusai menghadiri sidang pemutaran rekaman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution langsung menggelar rapat di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Selasa (3/11).

Dalam konferensi pers seusai rapat, Adnan Buyung mengatakan telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tentang permintaan tim yang dibentuk Presiden itu agar Susno segera dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya.

"Perlu respons cepat kepada penegak hukum khususnya Kabareskrim yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan Chandra dan Bibit. Beliau merupakan tokoh sentral meski banyak jajaran polisi turut berperan," tuturnya.

Adnan mengatakan, Kapolri dalam komunikasi dengan tim independen merespons positif permintaan tersebut. Selain minta agar Susno dinonaktifkan, tim juga meminta agar Mabes Polri segera melakukan tindakan terhadap Anggodo Widjojo.

"Kami sepakat semua terhadap Anggodo yang merupakan tokoh sentral dominan. Luas jaringannya ke penegak hukum seakan-akan semua bisa dikuasai. Harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan berkeliaran," ungkapnya.

Menurut dia, Kapolri juga merespons positif permintaan tim agar Anggodo segera ditindak tegas. Bahkan, menurut dia, saat ini kepolisian sedang mencari Anggodo untuk ditangkap.

Selain meminta agar Susno dan Anggodo diberikan tindakan tegas, tim independen juga meminta Mabes Polri segera menangguhkan penahanan terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Tim pembela Bibit dan Chandra pada Selasa malam segera melayangkan surat penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Tim independen pada Selasa malam juga akan mendatangi Mabes Polri agar permohonan penangguhan penahanan tersebut segera direspons Kapolri.

Adnan yang didampingi tujuh anggota tim lain saat memberikan keterangan pers mengatakan, tim amat memahami respons masyarakat yang pasti geram setelah menyimak rekaman di sidang MK yang disiarkan secara langsung oleh stasiun TV ke seluruh Indonesia.

"Jadi, bisa kita bayangkan masyarakat jadi geram, marah, paling tidak bingung bagaimana negara hukum tapi aparatur negara bisa didikte dan ditekan oleh orang-orang yang kita dengar suaranya tadi," tutur Adnan.

Untuk itu, tim independen berharap, pasca-penayangan rekaman tersebut, kepolisian dapat segera mengusut orang-orang yang terlibat dalam percakapan tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti bersalah.

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.