JAKARTA, SENIN-Dua jaksa pemeras yakni Burdju Ronni Allan Felix dan Cecep Sunarto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian dilakukan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhitung tanggal 25 Agustus 2008.
Sedangkan untuk jaksa Urip Tri Gunawan yang pekan lalu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, statusnya masih diberhentikan sementara. Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Urip akan dilakukan setelah ada keputusan Pengadilan yang sifatnya tetap atau final.
Pemberhentian dengan tidak hormat atas dua jaksa Burdju dan Cecep disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/9).
Hendarman menjelaskan, pemberhentian Burdju melalui Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor : Kep-088/A/JA/ 08/2008 tanggal 25 Agustus 2008. Menurut Hendarman, Burdju telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 150 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 208.K/PID.SUS/ 2007 tanggal 24 Oktober 2007.
Sedangkan Cecep diberhentikan dengan KEPJA Nomor : Kep-089/A/JA/ 08/2008 tanggal 25 Agustus 2008. Cecep juga telah menjalani hukuma 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 150 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No.2122/PID. B/2006/PN. Jaksel tanggal 23 Februari 2008.
Cecep dan Burdju divonis penjara karena terbukti memeras mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Mereka memeras Ahmad Djunaidi sebesar Rp 550 juta saat Ahmad Djunaidi disidangkan di PN Jakarta Selatan terkait kasus korupsi di tubuh PT Jamsostek.
Terhadap Urip Tri Gunawan, Hendarman menjelaskan yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai pasal 15 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tengang Kejaksaan RI juncto pasal 2 PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara sebagai PNS.
"Sedangkan tindaklanjut pemeriksaan internal tentang dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus Urip akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Artalyta Suryani. Serta mempelajari dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta dan Urip Tri Gunawan," lanjut Hendarman.
Usai raker, Jaksa Agung Muda Pembinaan R Widyo Purnomo mengatakan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Cecep dan Burdju tidak perlu menunggu keputusan Badan Kepegawaian (Bapek). "Kalau putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, tidak perlu menunggu Bapek. Keputusan Bapek, biasanya 99 persen sama," lanjut Parnomo.
Terhadap Urip, hukuman pemberhentian sementara dilakukan karena belum ada keputusan hukum bersifat tetap. "Urip kan baru di vonis di Pengadilan Tipikor. Kecuali sudah berkekuatan hukum tetap, baru kita putuskan," lanjut Parnomo. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.