> Kejagung Peringatkan KPK Soal Rekaman | Prigibeach Trenggalek

Kejagung Peringatkan KPK Soal Rekaman



JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga memperingatkan KPK mengenai penyadapan pembicaraan oleh KPK yang telah beredar di media massa. Ia menegaskan, sesuai dengan UU Tipikor, penyadapan hanya diperbolehkan untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"KPK tau syarat merekam (sadap) hanya diperkenankan oleh UU yang menyangkut kasus korupsi. Apa ini menyangkut korupsi? Jika tidak menyangkut kurupsi itu perbuatan melawan hukum," katanya saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (27/10).

Seperti diberitakan, KPK memiliki rekaman yang menunjukkan banyak pihak diduga terlibat dalam merancang kriminalisasi terhadap pimpinan KPK non aktif Chandra dan Bibit Samad Riyanto. Beberapa di antaranya berasal dari pejabat Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan pengusaha.

Dalam jumpa pers tersebut, ia menolak berkomentar ketika dicecar wartawan mengenai rekaman milik KPK tersebut yang melibatkan namanya. Ia hanya menjawab, "Ini yang kita tanggapi apa? Hanya berita-berita. Kalau rumor ditanggapi tidak tepat," ucap dia.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan Agung akan meminta rekaman kepada KPK untuk memperjelas perkara, menurut dia, Kejaksaan tidak memerlukan rekaman itu. "Kami tidak merasa perlu. Tapi kalau diberikan kita cek sama-sama. Baru ada klarifikasi," kata dia.

Saat ini, tambah Ritonga, fokus Kejaksaan bukan pada rekaman milik KPK tapi pada tuduhan rekayasa penyidikan kasus Chandra dan Bibit oleh Kepolisian serta Kejaksaan. "Rekaman bukan bagian dari perkara, tapi hanya menyulitkan," tegas dia.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ia mengenal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo serta adiknya, Anggodo Widjojo, ia mengaku hanya mengenal Anggodo. "Anggoro tidak kenal. Anggodo kenal, semua orang kenal dia," ujarnya.(Kompas)


0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.