> Lambannya Sidang di PN Tulungagung Dikeluhkan Seorang Haji | Prigibeach Trenggalek

Lambannya Sidang di PN Tulungagung Dikeluhkan Seorang Haji



Tulungagung, PrigiBeach.com

Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dikeluhkan wak kaji Abdul Munir (49), selaku korban asal Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Jalannya sidang dengan terdakwa seorang oknum pegawai di lingkungan PN Kabupaten Tulungagung itu dinilai sangat lamban. Bahkan, selama kurun waktu dua bulan ini, persidangan hanya berjalan selama 4 kali.

"Dua kali sidang ditunda dengan alasan ketua majelisnya sakit. Tentu kami keberatan dengan hal ini. Kami berharap persidangan segera selesa," keluhan Abdul Munir, Selasa (27/10/2009).

Sebagaimana diketahui, terdakwa dalam kasus penipuan penggelapan jual-beli tanah lelang PN Kabupaten Tulungagung ini adalah Sugeng Waluyo Cs selaku pegawai di PN Tulungagung.

Kasus ini berawal sejak tahun 2006 lalu. Korban membeli tanah dari hasil lelang yang dilakukan PN Tulungagung. Berdasarkan aturan uang muka harus diserahkan 2/3 dari total harga yang ditetapkan, namun setelah korban mengeluarkan uang sebesar Rp 350 juta, sertifikat tidak kunjung dibuatkan.

“Harga keseluruhan tanahnya kan Rp 450 juta, yang Rp 100 juta diberikan setelah proses balik nama tanah ini selesai, ” papar Abdul Munir, ditemani seorang aktifis dari Gepenta Tulungagung Muspida Ariadi.

Masih keterangan Munir, sertifikat tersebut tidak kunjung diberikan, dan bahkan ketika uang muka yang dilunasinya sejak 3 Januari 2007 diminta tidak juga dikasihkan. “Kalau tidak mau memberikan sertifikat, uangnya itu biar dikembalikan,” ujarnya.

Kasus itu sempat menempuh jalur mediasi yakni, hendak diselesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan uang Abdul Munir dapat dikembali secara utuh. Namun, karena tidak ada intikad baik dari Sugeng, akhirnya korban melapor ke Polres Tulungagung. Dalam penanganan Polres Tulungagung, akhirnya Sugeng titetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Muspida Ariadi Selaku pendampin, juga akan memperjuangkan proses hukum yang dialami Abdul Munir. Muspida kecewa dengan perlakuan yang diberikan kepada Sugeng. Pasalnya, meski kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka hingga persidangan ini, yang bersangkutan tidak pernah ditahan.

Sementara itu Panitera Sekretaris PN Tulungagung, Masduki menjelaskan, memang benar jika dalam persidangan ini sering terjadi penundaan. Dan hal itu sudah dijelaskan kepada korban. “Kami sudah jelaskan kepada Pak Haji Abdul Munir memang karena ada sesuatu hal persidangan harus ditunda,” ujarnya.(ary)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.