> BNP2TKI Prihatin atas Meninggalnya TKI Korban Penganiayaan di Malaysia | Prigibeach Trenggalek

BNP2TKI Prihatin atas Meninggalnya TKI Korban Penganiayaan di Malaysia


Terkait meninggalnya Munti, Direktur Advokasi Kawasan Asia Pasifik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Anjar Prihantoro menyarankan kepada Calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan prosedur yang benar sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemerintah bisa mengantisipasi dan memberikan perlindungan sedini mungkin kepada TKI di manapun mereka berada di luar negeri.

Jakarta, BNP2TKI (26/10) – Direktur Advokasi Kawasan Asia Pasifik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Anjar Prihantoro mengungkapkan keprihatinannya atas meninggalnya TKI, Munti Binti Bani (36), korban penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya.

Perempuan asal Jember, Jawa Timur itu meninggal setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ampuan Rahimah, Klang, Malaysia selama beberapa hari

“Kami masih menunggu konfirmasi soal penyebab kematian Munti dan berita kepulangannya dari Atase Tenaga Kerja Indonesia di Kuala Lumpur, Teguh Hendro,” ujar Anjar, di Jakarta, Senin (26/10).

Anjar mengungkapkan, BNP2TKI sudah menerima faksimil dari Perwakilan RI di Kuala Lumpur yang dibuat pada tanggal 21 Oktober lalu. Disitu ditulis bahwa Petugas Polisi Daerah/IPD (setingkat Polres) telah melaporkan terjadinya penganiayaan oleh majikan terhadp TKI a/n Munti Binti Bani. Pada Senin, 20 Oktober, pukul 19.00 pihak polisi setempat telah menyelamatkan Munti dari rumah majikannya dan langsung membawa Munti ke Rumah Sakit.

Tak lama kemudian, petugas KJRI Kuala Lumpur menjenguk Munti di Rumah Sakit. Namun sayang, Munti tidak bisa diajak bicara karena luka lebam di sekitar wajah, patah tulang pada pergelangan tangan dan kedua kaki tidak bisa digerakkan.

Belum sempat didata, Munti yang disiksa majikannya akhirnya meninggal. Perempuan 36 tahun itu meninggal setelah dirawat 6 (enam) hari pada Senin, 26 Oktober, pukul 10.00 pagi waktu Malaysia.

Dari kontak petugas seksi perlindungan BNP2TKI, Triadi kepada Sekretaris Atase Tenaga Kerja di Kuala Lumpur, Atilah, dikabarkan bahwa KJRI masih menunggu laporan dari rumah sakit mengenai penyebab meninggalnya perempuan asal Surabaya itu. Laporan itu akan dijadikan dasar penuntutan untuk kedua majikannya.

"Kedua majikannya hingga kini masih ditahan oleh Polisi Malaysia," kata Atilah.

Ketika ditemukan petugas polisI, Munti sedang dikurung terkunci di kamar mandi. Tubuhnya disiksa oleh pasangan suami istri warga Malaysia hingga mengalami luka-luka yang cukup serius. Bahkan luka di kaki sebelah kanan sudah membusuk hingga terlihat tulangnya. Perempuan asal Desa Benih/Renih, Agung, Jember ini baru 2 bulan bekerja di Malaysia.

Terkait meninggalnya Munti, Anjar menyarankan kepada Calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan prosedur yang benar sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemerintah bisa mengantisipasi dan memberikan perlindungan sedini mungkin kepada TKI di manapun mereka berada di luar negeri.

Mengutip penjelasan Deplu, Anjar menduga dugaan bahwa perempuan asal Surabaya itu seorang TKI illegal, karena tidak memiliki dokumen apapun. Data Munti Binti Bani sendiri tidak diketemukan di BNP2TKI.

“TKI legal itu memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Namun Munti tidak memiliki KTKLN,” papar Anjar.

Anjar menambahkan, yang membedakan TKI legal dan illegal ketika meninggal dunia, ada hak-hak yang pihak keluarga akan mendapatkannya, seperti asuransi kematian, gaji tertunda dan hak-hak terkait lainnya. Namun demikian, terlepas dari itu, Munti tetap warga negara Indonesia dan mempunyai perlakukan yang sama untuk dilindungi dan diperjuangkan hak-haknya.

Direktur Advokasi Kawaan Asia Pasifik menegaskan, bila Munti terbukti dikirim oleh perusahaan di Jawa Timur dan diberangkatkan secara illegal, dia menyarankan kepada Menteri Tenaga Kerja baru, Muhaimin Iskandar, agar diberi sanksi seberat-beratnya. (zul)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.