> Pemuda Telasih Bonyok Dikeroyok Brandalan , Pelaku Belum Tertangkap | Prigibeach Trenggalek

Pemuda Telasih Bonyok Dikeroyok Brandalan , Pelaku Belum Tertangkap


Trenggalek, PrigiBeach.com

Eko alias Gandhen (23) warga Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek bersama temannya yang saat ini masih buron terpaksa harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Trenggalek. Pemuda pengangguran ini dilaporkan karena telah mengeroyok tetangga desanya sendiri. Menurut keterangan polisi motif pengeroyokan ini diduga karena dendam pribadi.

Korban pengeroyokan tersebut adalah Okta Budyarto (27) warga RT 02 Rw 01 Dsn Telasih Desa Parakan Kecamatan Trenggalek yang kebetulan saat kejadian bersama temannya sedang asyik masyuk menonton Siaran sepak bola di salah satu Stasiun TV swasta. Pukul 20.00 Wib Rabu (07/10) korban di rumah Yoto (25) warga RT 05 RW 02 Dsn Telasih Desa Parakan ,yang juga masih bertetangga dengan korban, menonton bola bersama dengan kawan sebayanya itu. Tak berselang lama muncul 3 (tiga) orang memanggil korban.Tanpa ada perasaan apapun korban langsung bergegas keluar dari rumah Yoto.

Ketiga orang yang memanggil tersebut salah satunya adalah tersangka (Eko-red) yang dikenal korban itu, langsung menghardik dan menginterograsi korban mengenai kejadian tadi siangnya di lokasi sekolahan SMPN 2 Parakan Trenggalek yang berjarak 0,5 Km dari rumah korban. Tersangka menuduh dan meminta penjelasan pemerasan yang di lakukan korban kepada Kukon (22) teman tersangka. Saat korban mau menjelaskan, TSK sudah emosi, tanpa ba-bi-bu korban dihantam dengan pukulan tangan kosong. Nasib apes pun juga menimpa korban, 2 teman TSK yang sekarang masih buron juga ikut mengeroyok. Korban langsung terkapar dan seluruh mukanya berdarah. Korban kemudian dibawa ke UGD dr. Sudomo Trenggalek untuk divisum dan mendapat rekomendasi RS untuk rawat jalan. Korban dengan dibantu rekannya melaporkan penganiayaan ini ke Mapolres Trenggalek. Sementara sampai saat ini Polisi masih belum mampu menangkap tersangka karena setelah mengeroyok mereka langsung kabur.

Kapolres Trenggalek AKBP Drs.Desmawan Putra SH,Mhum melalui Kompol Jumadi,SH, Kabag Bina Mitra Polres Trenggalek membenarkan kejadian itu. Atas tindakan tersangka polisi akan mengenakan pasal 351 dan pasal 335 KUHP. Pelaku diancam hukuman 5 Tahun penjara karena penganiayaan berat . “ Petugas kami sudah mengetahui keberadaannya , tunggu saja kalau mereka tidak lekas menyerahkan diri” ujar Kabag.(pbc)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.