> PT Tidar Jadi Kedok Trafficking | Prigibeach Trenggalek

PT Tidar Jadi Kedok Trafficking


Mobil Colt T120SS yang masih di jadikan Barang bukti (pbc)

  • Disnakertransos Trenggalek Turunkan Tim Investigasi
Trenggalek, PrigiBeach.com

Kasus yang melibatkan Sukarmin (54) warga RT 03 RW 01 Desa Sumberbening Kecamatan Dongko Trenggalek bersama sopirnya Kusnendar ( 45) warga yang sama di mana kemarin di tangkap Polisi karena telah membawa 15 calonTKI Ilegal. Nampaknya akan mendapat perhatian serius dari Pemkab Trenggalek. Hal ini ditegaskan kembali oleh staf Bid Ketenaga kerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan sosial (Nakertransos Agus Surahmadi ketika dikonfirmasi di kantornya kemarin Kamis (8/10). Menurut staf yang kelihatan ragu-ragu dan takut untuk memberikan keterangan pada wartawan ini jajarannya masih menunggu kedatangan Kabidnya yang -Cokro Nuranto- yang saat ini masih tugas ke Batam.

Agus menjelaskan bahwa PT Tidar yang diklaim punya cabang di Trenggalek dan dipimpin Sukarmin itu berpusat di Jakarta. Tetapi kelengkapan secara legal formal sesuai Perda Propinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar negeri, tertera pada BAB III ayat 4, Sukarmin telah melanggar, karena tidak di lengkapi dokumen resmi dari nakertransos. Selain itu, Sukarmin tidak pernah memberikan uang jaminan atau istilahnya jaminan deposito sebesar 100 juta rupiah setahun pada bank yang ditunjuk sesuai dengan Bab IV tentang kantor cabang PJTKI, sebagaimana tertera pada Bagian Kedua mengenai jaminan pasal 8.

Masih menurut Agus pembinaan yang dilakukan instansinya kepada jasa pengerah tenaga kerja yang ada di wilayah Trenggalek sudah berjalan, hanya satu atau dua yang nakal. “Termasuk PT Tidar ini. Jangan-jangan mengurus kelengkapan pendirian awal di Trenggalek yang sudah bertahun-tahun lalu itu hanya untuk kedok mereka. Bisa saja mengaku surat dari kita yang menyebutkan beberapa hal tentang keberadaan PT Tidar tersebut masih dalam pengurusan perijinan, mereka gunakan mengelabui petugas dan calon mangsanya para calon TKI itu “ tegas Agus.

UU RI no 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri, dinas nakertransos berhak ikut dalam pengawasan. ”Makanya kita nanti akan bikin Tim investigasi, tapi menunggu pak Kabid dulu” tutup Agus.

Sedikit menengok berita kemarin, Barang bukti berupa 13 Bendel formulir PJTKI dan uang 3,2juta rupiah, serta mobil Fan merk Colt T120SS Nopol B 1229 CA langsung diamankan Polisi kemarin Selasa (6/10) sekitar pukul 12 siang. Ketika dikonfirmasi pihak Polres melalui Aiptu Khoiril ,S.Pd.,Mhum KBO reskrim Trenggalek TSDK akan dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 102 Ayat 1 UURI no 19 Tahun 2004 tentang penempatan dan pengiriman tenaga Kerja Indonesia .

Tersangka juga akan dikenakan pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 serta perda TK I Jawa Timur No2 Tahun 2004 tentang Pelayanan, Penempatan serta Pengiriman Tenga Kerja Indonesia ke luar negeri.

Anehnya tersangka beserta TKI yang akan diberangkatkan kemarin Rabu (7/10) sekitar pukul 15.00 WIB sudah tidak ada di Mapolres Trenggalek. ketika wartawan konfirmasi soal ini, Khairil menjawab bila TSK memang tidak ditahan karena masih dalam penyelidikan. Beberapa kalangan praktisi HAM mengkhawatirkan adanya unsur traficking dalam kasus ini. "Sebaiknya Polisi dan Disnakertransos bersikap hati-hati dan tegas, demi nama baik dan nasib warga Trenggalek", kata tokoh itu.(pbc)


0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.