> Satu Dos Anggur Merah Disita | Prigibeach Trenggalek

Satu Dos Anggur Merah Disita

Trenggalek, PrigiBeach.com

Minggu (4/10) sekitar pukul 14.00 Wib petugas Reskrim Polres Trenggalek mengelar oprasi miras di kafe remang kawasan Pantai Prigi Kecamatan Watulimo. Satu dus miras jenis anggur merah merek Alchico berkadar alkohol 14,7 persen, berhasil di sita.

Supatmi (34) warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, pemilik kafe yang kedapatan menjual miras tersebut di gelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pasalnya tidak bisa menunjukkan ijin penjualan miras dari dinas terkait.

Kabag Binamitra Polres Trenggalek Kompol Jumadi membenarkan adanya rasia tersebut, para pemilik kafe yang kedapatan menjual miras tanpa memiliki ijin kami data, karena telah melanggar Perda pasal 6 (1) No 9 Tahun 1997 Kabupaten Trenggalek tentang pelarangan, penjualan dan pengedaran minuman beralkohol, jelasnya.

Oprasi ini kami gelar berkat adanya informasi masyarakat menyebutkan, menjamurnya kafe yang menjual miras di kawasan pantai prigi. selain itu juga untuk menekan tindakan kriminal yang pada umumnya pelaku di pengaruhi oleh minuman yang beralkohol, lanjut Jumadi. (Tet/pbc)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.