Trenggalek (prigibeach.com) – Indikasi adanya kejanggalan dalam proses tender pengadaan semen senilai Rp 2,4 miliar, kini ditangani oleh Polres Trenggalek. Semen tersebut untuk program stimulan pembangunan desa. Kasusnya sekarang dalam lidik dan pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, serta segera memanggil panitia lelang dan rekanan.
Menurut Iptu Khoiril, satreskrim Polres Trenggalek, selain panitia lelang, pihaknya juga akan mengkonfirmasikan dengan pemenang tender. “Jadi, informasi dan data yang kami peroleh akan kami klarifikasi dengan pejabat terkait baik itu pengguna anggaran, panitia lelang, kuasa pengguna anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Karena pejabat tersebut terkait langsung dengan proses pengadaan semen” ujarnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan hal-hal yang in-prosedural serta melanggar peraturan yang ada, Polres akan melanjutkan kasus ini. Selain para pejabat terkait, Polres akan memanggil rekanan yang mengikuti proses lelang tersebut.
Imam Basori, satu satu rekanan yang ikut proses tender telah melayangkan surat klarifikasi dari pengguna anggaran Cipto Wiyono. Imam meminta Sekkab Trenggalek memberikan jawaban tertulis. Imam Basori menilai dasar penunjukan pengguna anggaran ini tidak sesuai dengan peraturan. “Paska terjadinya kegagalan pelelangan ketiga seharusnya diadakan lelang ulang atau uang tersebut di kembalikan ke Negara”, kata Imam.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga memberikan sinyalemen adanya kejanggalan. Lembaga milik pemerintah ini menyebutkan meski lelang tiga kali gagal, tidak dibenarkan untuk menunjuk salah satu rekanan yang tidak memenuhi syarat. Seharusnya dilakukan revisi ulang dan bukti terlampir.
Untuk itu Imam Basori meminta agar Pemkab segera membatalkan kontrak yang di tandatangani dan memerintahkan panitia melakukan lelang ulang. Demi terciptanya, Trenggalek yang bersih dan demi tegaknya supermasi hukum.
Sebab, dia menilai kasus ini sudah dikategorikan pidana. Karena sebelumnya sudah menandatangani Pakta Integritas yang menyebutkan tidak melakukan KKN dalam proses pelelangan. "Sebenarnya kami hendak melaporkan penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, masih menunggu waktu dulu," ungkap Imam Basori.
Menanggapi hal tersebut, KPA Soemadi merasa yakin, apa yang dilakukan dalam tahap selama pelelangan ini memenuhi persyaratan. Dirinya akan menjelaskan apa adanya kepada aparat penegak hukum jika memang dipanggil."Kami siap untuk diperiksa, karena kami yakin apa yang kami laksanakan sesuai dengan aturan main," kata mantan Kabid Promosi Wisata saat masih tergabung dalam Parlingtingtamben.
Penyelenggaraan lelang semen senilai Rp. 2,4 milliar tersebut ditengarai oleh para pengamat ada tiga kejanggalan. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Konsultan Rakyat saat dengar pendapat dengan komisi III DPRD Trenggalek, beberapa waktu lalu.
Pertama, proyek pengadaan semen dilelang hingga tiga kali namun tidak memunculkan pemenang. Anehnya, proyek tetap berjalan. Kedua, terdapat perubahan dalam dokumen pengadaan semen. Dokumen pertama menyebutkan jumlah kebutuhan semen mencapai 56.279 zak dengan ukuran satu zak 40 kg. Tapi di dokumen pengadaan ketiga jumlahnya menjadi 51.160 zak. Atau turun 5.119 zak. Ketiga, jumlah dana juga berubah. Pada lelang pertama, disediakan dana Rp 2.419.997.000. Pada lelangan ketiga dana berkurang hingga tinggal Rp 2.419.868.000.(hab)
Menurut Iptu Khoiril, satreskrim Polres Trenggalek, selain panitia lelang, pihaknya juga akan mengkonfirmasikan dengan pemenang tender. “Jadi, informasi dan data yang kami peroleh akan kami klarifikasi dengan pejabat terkait baik itu pengguna anggaran, panitia lelang, kuasa pengguna anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Karena pejabat tersebut terkait langsung dengan proses pengadaan semen” ujarnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan hal-hal yang in-prosedural serta melanggar peraturan yang ada, Polres akan melanjutkan kasus ini. Selain para pejabat terkait, Polres akan memanggil rekanan yang mengikuti proses lelang tersebut.
Imam Basori, satu satu rekanan yang ikut proses tender telah melayangkan surat klarifikasi dari pengguna anggaran Cipto Wiyono. Imam meminta Sekkab Trenggalek memberikan jawaban tertulis. Imam Basori menilai dasar penunjukan pengguna anggaran ini tidak sesuai dengan peraturan. “Paska terjadinya kegagalan pelelangan ketiga seharusnya diadakan lelang ulang atau uang tersebut di kembalikan ke Negara”, kata Imam.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga memberikan sinyalemen adanya kejanggalan. Lembaga milik pemerintah ini menyebutkan meski lelang tiga kali gagal, tidak dibenarkan untuk menunjuk salah satu rekanan yang tidak memenuhi syarat. Seharusnya dilakukan revisi ulang dan bukti terlampir.
Untuk itu Imam Basori meminta agar Pemkab segera membatalkan kontrak yang di tandatangani dan memerintahkan panitia melakukan lelang ulang. Demi terciptanya, Trenggalek yang bersih dan demi tegaknya supermasi hukum.
Sebab, dia menilai kasus ini sudah dikategorikan pidana. Karena sebelumnya sudah menandatangani Pakta Integritas yang menyebutkan tidak melakukan KKN dalam proses pelelangan. "Sebenarnya kami hendak melaporkan penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, masih menunggu waktu dulu," ungkap Imam Basori.
Menanggapi hal tersebut, KPA Soemadi merasa yakin, apa yang dilakukan dalam tahap selama pelelangan ini memenuhi persyaratan. Dirinya akan menjelaskan apa adanya kepada aparat penegak hukum jika memang dipanggil."Kami siap untuk diperiksa, karena kami yakin apa yang kami laksanakan sesuai dengan aturan main," kata mantan Kabid Promosi Wisata saat masih tergabung dalam Parlingtingtamben.
Penyelenggaraan lelang semen senilai Rp. 2,4 milliar tersebut ditengarai oleh para pengamat ada tiga kejanggalan. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Konsultan Rakyat saat dengar pendapat dengan komisi III DPRD Trenggalek, beberapa waktu lalu.
Pertama, proyek pengadaan semen dilelang hingga tiga kali namun tidak memunculkan pemenang. Anehnya, proyek tetap berjalan. Kedua, terdapat perubahan dalam dokumen pengadaan semen. Dokumen pertama menyebutkan jumlah kebutuhan semen mencapai 56.279 zak dengan ukuran satu zak 40 kg. Tapi di dokumen pengadaan ketiga jumlahnya menjadi 51.160 zak. Atau turun 5.119 zak. Ketiga, jumlah dana juga berubah. Pada lelang pertama, disediakan dana Rp 2.419.997.000. Pada lelangan ketiga dana berkurang hingga tinggal Rp 2.419.868.000.(hab)
2 Komentar:
Ini lelang kapan ? kok tidak ada tanggal beritanya dan waktu kejadiannya. IMHO
Waduh Sorry banget, Gan. Ini berita tahun 2009, tepatnya postingan 15 Nopember 2009. Templatenya baru ganti, jadi gak kelihatan tanggal postingannya. Lebih jelasnya bisa dikunjungan di situs kami www.prigibeach.com. Terima kasih sudah shared di sini. Godbles you, Guys
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.