Beberapa tokoh diundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas soal kasus KPK-Polri. Dalam pertemuan 1,5 jam itu, SBY menerima tiga rekomendasi.
"Yang pertama Kapolri bisa melakukan gelar perkara terhadap kasus Pak Bibit dan Pak Chandra diikuti ahli independen dan oleh para tokoh masyarakat," kata Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana saat jumpa pers di Wisma Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2009).
Tentunya, lanjut Hikmahanto, gelar perkara ini dilakukan secara tertutup. Materi gelar perkara dimulai dengan dasar polisi menuduh Bibit dan Chandra.
"Sekali lagi hal ini dilakukan untuk menepis dugaan penahanan dilakukan dengan paksaan," imbuhnya.
Kedua, membentuk tim pencari fakta (fact finding). Tim ini diberi tugas melihat fakta dan bukti yang digunakan untuk menjerat Bibit dan Chandra.
"Mandatnya mencari fakta dan bukti," tutur Hikmahanto.
Sedangkan ketiga, meminta Kapolri transparan melakukan proses hukum terhadap Bibit dan Chandra. "Kita tidak menganggap Pak Bibit dan Chandra tidak bersalah karena ini proses hukum. Yang kita harapkan proses berlangsung transparan agar diharapkan berjalan menepis kecurigaan," tandasnya.
Selain Hikmahanto, rapat tersebut juga dihadiri oleh Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Staf Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana dan Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Jalal.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.