Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya, memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan seseorang yang diduga Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK Jakarta, Selasa, dimulai sekitar pukul 11:00 WIB. Hadir dalam sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pimpinan KPK diantaranya Tumpak Hatorangan Pangabean dan Waluyo.
Rekaman pembicaraan yang diperdengarkan dalam sidang itu dimulai dengan rekaman seri satu yang terfokus pada pembicaraan antara Anggodo (adik Anggoro Widjojo, yang menjadi tersangka kasus korupsi.red), dengan seorang lelaki yang diduga Mantan Jamintel Kejagung, Wisnu Subroto.
Pemutaran rekaman seri satu itu merupakan bagian dari total sembilan seri yang ada, dengan durasi sekitar 4,5 jam.
Dalam isi rekaman seri satu yang diperdengarkan, diketahui adanya skenario untuk meminta agar seseorang yang disebut Edi (Edi Sumarsono, Red) mau mengaku sebagai orang yang menyerahkan uang kepada salah satu pimpinan KPK, Chandra M Hamzah sebesar Rp1 Miliar.
Saat berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan tengah memperdengarkan rekaman seri kedua.
MK menggelar sidang uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang diajukan oleh pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Pasal itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan tetap jika berstatus sebagai terdakwa. Saat ini, Bibit dan Chandra sedang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.
Menurut Bibit dan Chandra, pasal tersebut melanggar azas praduga tak bersalah dan menyalahi hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.