Surabaya, PrigiBeach.com
UU 22/2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kendaraan yang ada di persimpangan tidak boleh atau dilarang belok kiri langsung. Ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, untuk beberapa lokasi persimpangan, belok kiri langsung diperbolehkan. Jika aturan baru tersebut dilanggar, maka pemakai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.
“Perubahan aturan baru tersebut ditegaskan dalam pasal 112 ayat 3 UU 22/2009,” tegas Eddy, plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Minggu (1/11). Dalam pasal tersebut dijelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Meski peraturan tersebut telah diundangkan 22 Juni 2009 lalu, pelaksanaan di lapangan, kata Eddy, tidak bisa serta merta. Karena pihaknya masih harus menunggu PP yang menjadi petunjuk teknis UU, yang kemungkinan besar baru digedok tahun depan. “Namun segala sarana dan prasarana untuk rambu-rambunya akan kita siapkan. Agar jika sewaktu-waktu PP turun, langsung kita berlakukan,” imbuhnya.(ded)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.